Iklan

Benner up

Pemkab Luwu dan Kejaksaan Perkuat Payung Hukum Penyelenggaraan Pemerintahan

Redaksi
Rabu, 1/28/2026 WIB Last Updated 2026-01-28T13:13:03Z


Zonaluwuraya.com | Luwu, – Pemerintah Kabupaten Luwu bersama Kejaksaan Negeri Luwu menandatangani Kesepakatan Bersama dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Luwu, Patahudding, dan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, sebagai bentuk penguatan sinergi antarlembaga.


Dalam sambutannya, Bupati Luwu Patahudding menyampaikan bahwa kesepakatan bersama tersebut memiliki maksud dan tujuan yang jelas serta terukur, khususnya untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik yang taat hukum.

“Kesepakatan ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak di bidang perdata dan tata usaha negara, sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Patahudding.



Ia menegaskan, tujuan utama kerja sama ini adalah meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.

“Kerja sama ini merupakan langkah preventif dan solutif, bukan semata-mata represif. Tujuannya agar seluruh jajaran pemerintah, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa, dapat bekerja dengan rasa aman secara hukum, namun tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” tegasnya.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, menjelaskan bahwa kesepakatan bersama tersebut menjadi dasar bagi Kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Luwu maupun pemerintah desa.

“MoU ini menjadi landasan bagi Kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum, termasuk pendampingan, konsultasi hukum, legal audit, serta perwakilan apabila Pemerintah Kabupaten Luwu maupun pemerintah desa menghadapi gugatan,” jelas Muhandas.



Ia juga mengajak para kepala desa untuk mengubah paradigma terhadap Kejaksaan yang tidak hanya berperan dalam penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan dan pendekatan keadilan restoratif guna meminimalisir terjadinya kekeliruan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.


Pada kesempatan yang sama, turut dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara pemerintah desa se-Kabupaten Luwu dengan Kejaksaan Negeri Luwu sebagai bentuk penguatan pendampingan hukum di tingkat desa.


Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Luwu, Rabu (28/1/2026). Turut hadir Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, staf ahli bupati, para asisten Sekda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat se-Kabupaten Luwu, Ketua APDESI, serta seluruh kepala desa se-Kabupaten Luwu. (*)

Komentar

Tampilkan

  • Pemkab Luwu dan Kejaksaan Perkuat Payung Hukum Penyelenggaraan Pemerintahan
  • 0

Berita Terkini