Iklan

Benner up

MK Tegaskan Sengketa Pers Diselesaikan Melalui Dewan Pers, Bukan Jalur Pidana atau Perdata

Redaksi
Rabu, 1/28/2026 WIB Last Updated 2026-01-28T05:24:55Z

 

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sengketa yang timbul dari aktivitas jurnalistik tidak serta-merta dapat dibawa ke ranah pidana maupun perdata. Penegasan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang memperkuat prinsip perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus mencegah praktik kriminalisasi wartawan.


Dalam putusan tersebut, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme etik jurnalistik ditempuh melalui Dewan Pers.


“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Senin (19/1).


Dewan Pers sebagai Pintu Utama Penyelesaian Sengketa

Mahkamah menegaskan bahwa hak jawab, hak koreksi, serta pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik merupakan mekanisme awal yang wajib ditempuh sebelum pihak mana pun membawa persoalan pemberitaan ke jalur hukum. Dewan Pers ditempatkan sebagai institusi yang menjalankan fungsi penyelesaian sengketa berbasis etika dan keadilan restoratif (restorative justice).


Menurut MK, norma Pasal 8 UU Pers sebelumnya terlalu umum karena hanya menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum, tanpa menjelaskan bentuk, batasan, dan mekanisme perlindungan tersebut. Kekosongan norma inilah yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya bagi wartawan yang bekerja secara profesional.


Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan bahwa wartawan berada dalam posisi yang secara inheren rentan (vulnerable position). Aktivitas jurnalistik kerap bersentuhan langsung dengan kepentingan politik, ekonomi, dan kekuasaan, sehingga rawan dihadapkan pada tekanan hukum.


“Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” ujar Guntur.


Mahkamah juga menilai bahwa penggunaan instrumen pidana maupun perdata terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers. Praktik tersebut kerap digunakan bukan untuk menegakkan keadilan, melainkan untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, dan menekan kebebasan berekspresi.


Putusan ini sekaligus menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum agar tidak gegabah memproses laporan pidana atau gugatan perdata terhadap produk jurnalistik, tanpa terlebih dahulu memastikan bahwa mekanisme etik pers telah dijalankan.


Yang paling penting, MK menegaskan bahwa perlindungan ini melekat pada fungsi jurnalistik, bukan pada status administratif media. Artinya, baik media terverifikasi Dewan Pers, media komunitas, maupun media independen, selama menjalankan kerja jurnalistik sesuai prinsip UU Pers dan kode etik jurnalistik, tetap berada dalam rezim penyelesaian melalui Dewan Pers.


Dengan putusan ini, MK meneguhkan posisi Dewan Pers sebagai gerbang utama penyelesaian sengketa pers, sekaligus memperkuat fondasi konstitusional kebebasan pers di Indonesia. 


(Syarifuddin)

Komentar

Tampilkan

  • MK Tegaskan Sengketa Pers Diselesaikan Melalui Dewan Pers, Bukan Jalur Pidana atau Perdata
  • 0

Berita Terkini