Iklan

BENNER ATAS

Oknum Guru Pondok Pesantren di Sidoarjo Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Santriwati

Admin
Sabtu, Juli 11, 2026 WIB Last Updated 2026-07-11T09:57:11Z

 


(Doc.ilustrasi)


SIDOARJO – Seorang oknum guru di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, berinisial UJF (30), ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati berinisial ZMP (11).


Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu September hingga Desember 2025. Korban diduga dipanggil oleh tersangka dengan alasan tertentu saat berada di lingkungan pondok pesantren.


Kasatres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah, S.H., mengatakan penyidik telah menerima laporan, melakukan serangkaian penyelidikan, serta mengumpulkan alat bukti hingga akhirnya menetapkan UJF sebagai tersangka. Tersangka kemudian diamankan dan saat ini menjalani proses hukum di Rumah Tahanan Polresta Sidoarjo.


Menurut kepolisian, penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut.


Atas perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan pasal-pasal lain yang relevan sebagaimana disampaikan penyidik. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Polresta Sidoarjo mengimbau masyarakat untuk memberikan ruang bagi proses hukum berjalan serta menghormati dan melindungi privasi korban, mengingat korban merupakan anak di bawah umur.


(*)

Komentar

Tampilkan

  • Oknum Guru Pondok Pesantren di Sidoarjo Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Santriwati
  • 0

Berita Terkini

Ads