Toraja Utara - Oknum anggota DPRD Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial PS diduga mengelola tambang ilegal galian C jenis sirtu. Bupati Torut, Frederik Victor Palimbong mengaku telah memberikan teguran lisan kepada oknum tersebut.
"Saya sudah sampaikan (teguran) langsung ke oknum dewan inisial PS. Saya langsung sampaikan dan dikatakan tidak ada aktivitas lagi," kata Frederik saat dikonfirmasi detikSulsel, Senin (8/6/2026).
Tambang ilegal yang diduga dikelola PS terletak di To'Barana, Kelurahan Sa'dan, Kecamatan Sa'dan. Frederik mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan atas aktivitas tambang di wilayahnya, namun ia mengaku bisa saja menghentikannya apabila berpotensi merusak alam, lingkungan, serta membahayakan masyarakat.
"Itu bukan domain kepala daerah dalam hal ini tingkat dua (pemerintah kabupaten). Yang pasti kalau di kita itu tidak ada izin karena memang bukan di kita tapi kalau di provinsi, mungkin. Tapi kalau tidak berizin kita bisa hentikan," ujar Frederik.
"Ini ada dua versi. Ada warga yang bilang ada aktivitas tapi saat kita tinjau tidak ada alat berat. Tapi kalau ada bukti silakan laporkan ke penegak hukum karena penegakannya ada di kepolisian," jelasnya.
Pantauan detikSulsel di lokasi, material batu bercampur pasir (sirtu) terlihat menggunung hingga ke tengah sungai. Namun tidak ada alat berat maupun truk yang beroperasi. Di badan sungai juga terlihat lubang hasil kerokan.
Warga setempat inisial Y mengatakan, sepekan sebelumnya truk lalu lalang memobilisasi material batu (sirtu) di lokasi. Namun belakangan aktivitasnya terhenti setelah ramai diperbincangkan di media sosial.
"Iya masih ada sekitar seminggu yang lalu. Ada tongkang yang lewat bawa batu," ujarnya.
(Sumber berita: DetikSulsel.com)





