Rancangan undang-undang ini didorong oleh anggota koalisi pemerintah sayap kanan, termasuk Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, serta didukung oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Pengesahannya menandai perubahan drastis dari sikap lama Israel yang sangat membatasi hukuman mati, yang hanya pernah diterapkan satu kali dalam sejarah negara tersebut yakni eksekusi terhadap penjahat perang Nazi Adolf Eichmann pada tahun 1962.
Para kritikus menilai undang-undang ini bersifat diskriminatif, karena secara eksplisit hanya berlaku bagi warga Palestina yang melakukan serangan terhadap warga Israel. Organisasi hak asasi manusia seperti Amnesty International dan Human Rights Watch mengecam kebijakan ini sebagai pelanggaran terhadap standar internasional, serta memperingatkan risiko penerapan sewenang-wenang dan pelanggaran prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Lebih dari 2.000 keberatan diajukan terhadap rancangan undang-undang ini sebelum disahkan, namun semuanya ditolak. Kini, undang-undang tersebut diperkirakan akan menghadapi gugatan di Mahkamah Agung Israel, yang selama ini dikenal berhati-hati terhadap penerapan hukuman mati.
Undang-undang baru ini bertentangan dengan norma hak asasi manusia internasional. Universal Declaration of Human Rights menegaskan hak untuk hidup dan martabat manusia, sementara International Covenant on Civil and Political Rights membatasi hukuman mati hanya untuk “kejahatan paling serius” dan mendorong negara-negara menuju penghapusan. Israel sendiri merupakan pihak dalam ICCPR, sehingga secara hukum terikat pada ketentuan tersebut.
Selain itu, Majelis Umum United Nations sejak 2007 secara berulang mengeluarkan resolusi yang menyerukan moratorium eksekusi, dengan menekankan bahwa hukuman mati merusak martabat manusia dan berisiko menyebabkan kesalahan peradilan yang tidak dapat diperbaiki. Convention Against Torture juga melarang hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat, sementara metode gantung telah lama dikritik secara internasional sebagai bentuk eksekusi yang kejam.
Secara global, tren yang berkembang menunjukkan bahwa lebih dari dua pertiga negara telah menghapus hukuman mati dalam hukum atau praktik. Keputusan Israel untuk menghidupkannya kembali menempatkan negara tersebut berseberangan dengan arus global dan berpotensi memperdalam isolasi diplomatik.
Wilson Lalengke, pegiat HAM internasional sekaligus Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), menyampaikan kecaman keras terhadap keputusan Knesset tersebut. Ia menegaskan bahwa Israel harus menghormati dan mematuhi instrumen HAM internasional.
“Knesset Israel telah mengambil langkah mundur yang berbahaya dan memalukan. Dengan menyetujui undang-undang hukuman mati ini, mereka melanggar Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, ICCPR, serta prinsip-prinsip keadilan yang menjadi dasar hukum internasional. Undang-undang ini diskriminatif karena hanya menargetkan warga Palestina, dan berpotensi menjadi alat penindasan, bukan keadilan,” tegasnya.
Ia juga mendesak Mahkamah Agung Israel untuk bertindak tegas. “Saya menyerukan Mahkamah Agung Israel untuk segera membatalkan undang-undang ini. Lembaga peradilan harus menjadi penjaga hak asasi manusia dan mencegah pemerintah menginjak-injak hak hidup. Jika Israel ingin dihormati sebagai negara demokrasi, maka harus menjunjung tinggi supremasi hukum dan martabat manusia,” tambahnya.
Para pengamat memperingatkan bahwa undang-undang ini berpotensi memperburuk ketegangan antara Israel dan Palestina yang telah berlangsung puluhan tahun. Ancaman eksekusi dapat memicu gejolak di wilayah Palestina serta reaksi keras dari komunitas internasional, yang semakin mengisolasi Israel secara diplomatik.
Para pembela HAM menegaskan bahwa hukuman mati tidak terbukti efektif sebagai pencegah kejahatan, melainkan justru memperpanjang siklus ketidakadilan. Lalengke menggemakan kekhawatiran tersebut dengan menyatakan, “Membunuh tahanan tidak akan membawa perdamaian. Itu justru memperdalam kebencian, memicu konflik, dan menghancurkan sisa kepercayaan terhadap institusi Israel. Keadilan harus bersifat restoratif, bukan retributif. Jalan menuju perdamaian adalah dialog, keadilan, dan penghormatan terhadap HAM, bukan tiang gantungan.”
Kantor HAM PBB diperkirakan akan menelaah undang-undang ini, sementara berbagai LSM internasional telah menggalang kampanye untuk mendesak Israel membatalkan kebijakan tersebut. Pejabat European Union juga menyatakan keprihatinan, menegaskan bahwa hukuman mati tidak sejalan dengan nilai-nilai Uni Eropa dan standar HAM internasional.
Lalengke pun menyerukan aksi global. “Dunia tidak boleh diam. Pemerintah, masyarakat sipil, dan organisasi internasional harus menekan Israel untuk mencabut undang-undang ini. Diam terhadap ketidakadilan adalah bentuk keterlibatan. Kita harus membela hak hidup setiap manusia, tanpa memandang kebangsaan atau konflik politik,” ujarnya.
Kontroversi ini menegaskan pentingnya prinsip universal: hak hidup yang dijamin dalam UDHR dan ICCPR tidak dapat ditawar. Kesetaraan di hadapan hukum menuntut agar setiap aturan berlaku tanpa diskriminasi, dan martabat manusia mengharuskan setiap hukuman menghormati nilai dasar kemanusiaan.
Selain itu, metode gantung secara luas dianggap kejam, dan independensi peradilan menuntut pengadilan untuk melindungi hak dari intervensi politik. Dengan menghidupkan kembali hukuman mati, Israel berisiko merusak prinsip-prinsip tersebut serta menggerus kredibilitas demokrasinya.
Pengesahan undang-undang hukuman mati oleh Knesset bagi warga Palestina menjadi titik penting dalam lanskap hukum dan politik Israel. Sementara pendukungnya mengklaim sebagai langkah pencegahan, para kritikus menilai kebijakan ini melanggar hukum internasional, bersifat diskriminatif, dan berpotensi mengguncang stabilitas kawasan.
Suara Wilson Lalengke menambah bobot moral dalam gelombang kecaman global. Seruannya agar Mahkamah Agung Israel membatalkan undang-undang ini mencerminkan tuntutan yang lebih luas: agar Israel menghormati Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, ICCPR, dan konsensus global yang menolak hukuman mati.
Masa depan undang-undang ini kini berada di tangan lembaga peradilan Israel dan tekanan opini internasional. Pilihan antara menjunjung tinggi hak asasi manusia atau mempertahankan pendekatan hukuman keras akan menentukan tidak hanya sistem keadilan domestik Israel, tetapi juga posisinya di mata dunia. (APL/Ed/Red)









