Doc.(lambegosiip)
Zonaluwuraya.com | Informasi mengenai fitur blind code pada uang kertas rupiah kembali ramai diperbincangkan di media sosial Facebook. Fitur tersebut berfungsi membantu penyandang tunanetra mengenali nominal uang melalui sentuhan.
Fitur blind code merupakan tanda khusus berupa garis timbul yang terdapat pada sisi uang kertas rupiah. Fitur ini dirancang untuk memudahkan penyandang tunanetra dalam membedakan nominal uang secara mandiri tanpa bantuan orang lain.
Bank Indonesia sebagai otoritas moneter telah menerapkan fitur tersebut pada setiap pecahan uang rupiah sebagai bagian dari desain uang yang ramah disabilitas.
Adapun perbedaan jumlah garis timbul pada masing-masing pecahan uang adalah sebagai berikut:
- Rp1.000: tujuh garis
- Rp2.000: enam garis
- Rp5.000: lima garis
- Rp10.000: empat garis
- Rp20.000: tiga garis
- Rp50.000: dua garis
- Rp100.000: satu garis
Keberadaan fitur ini dinilai dapat meningkatkan kemandirian penyandang tunanetra dalam melakukan transaksi sehari-hari.
Meski kembali viral di media sosial, fitur blind code tersebut bukan hal baru dan telah lama diterapkan. Masyarakat diharapkan memahami fungsi tanda tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong sistem pembayaran yang inklusif dan ramah bagi seluruh kalangan.
(Dikutip dari berbagai sumber)





