Masukan tersebut disampaikan langsung kepada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, sebagai upaya memperkuat regulasi yang dinilai harus adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan karya jurnalistik perlu mendapat pengakuan tegas sebagai ciptaan yang dilindungi undang-undang karena memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi masyarakat.
“Dewan Pers memandang karya jurnalistik harus ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi karena memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik,” ujar Komaruddin, dikutip dari situs resmi Dewan Pers, Kamis (23/4/2026).
Menurutnya, revisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik di tengah maraknya penggunaan konten tanpa izin.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip fair use secara proporsional dalam penggunaan karya jurnalistik.
“Penggunaan karya jurnalistik harus mempertimbangkan tujuan penggunaan, substansi yang diambil, serta dampaknya terhadap pasar dan nilai karya asli,” katanya.
Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan karya jurnalistik merupakan aset intelektual yang memiliki nilai ekonomi sekaligus peran strategis dalam menjaga demokrasi.
“Karya jurnalistik bukan sekadar informasi yang dibaca sekali lalu berlalu, tetapi merupakan aset intelektual bernilai ekonomi yang wajib dilindungi negara,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tantangan di era kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), khususnya terkait pemanfaatan data jurnalistik tanpa izin.
“Di era kecerdasan buatan, data jurnalistik tidak boleh diambil, dilatih, dan dikomersialisasikan tanpa izin serta tanpa kompensasi yang adil kepada pemilik hak,” tegasnya.
Dalam usulannya, Dewan Pers mendorong agar karya jurnalistik dimasukkan secara tegas sebagai ciptaan yang dilindungi, menghapus aturan yang berpotensi melemahkan perlindungan hak cipta, memperjelas status wartawan sebagai pencipta, serta mengatur masa berlaku hak cipta.
Dewan Pers dan pemerintah sepakat bahwa perlindungan terhadap karya jurnalistik menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas informasi publik serta keberlangsungan industri pers nasional.
“Menjaga hak cipta jurnalistik berarti menjaga demokrasi, menjaga kualitas informasi, dan menjaga masa depan bangsa,” tutup Supratman.
Sumber: Siaran Pers Dewan Pers, 23 April 2026



