Iklan

Benner up

Sengkarut Dana BUMDes Bali Rante: Sekdes Pompengan Pantai Akui Belum Berbadan Hukum, L-KONTAK Siap Lapor ke APH

Redaksi
Minggu, 3/15/2026 WIB Last Updated 2026-03-16T10:33:54Z

 

Foto : ilustrasi 


Zonaluwuraya.com | Lamasi Timur— Penggunaan Dana Desa untuk program ketahanan pangan di Desa Pompengan Pantai, Kecamatan Lamasi Timur, kini berada di bawah sorotan tajam. Dugaan pengalokasian anggaran ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bali Rante yang belum mengantongi legalitas badan hukum memicu tudingan serius terkait potensi kerugian keuangan negara.


Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) secara vokal mempertanyakan dasar hukum penyertaan modal sebesar Rp109 juta pada tahun anggaran 2025 tersebut. Pasalnya, sesuai regulasi, tanpa status badan hukum dan Nomor Induk Berusaha (NIB), sebuah BUMDes dinilai tidak sah untuk menerima apalagi mengelola sepeser pun uang negara.


Daftar Dugaan Indikasi Kerugian Negara

Selain persoalan BUMDes Bali Rante, L-KONTAK juga membeberkan sejumlah poin krusial terkait pengelolaan anggaran di Desa Pompengan Pantai yang diduga bermasalah, di antaranya:


1. Pengadaan Laptop 2 unit  tahun 2025 senilai Rp. 15.000.000

2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumur Resapan Tahun 2023 senilai Rp. 234.065.800

3. Pembangunan/Rehabilitasi Pengerasan Jalan tahun 2024 senilai Rp. 250.506.600

4. Penyertaan Modal tahun 2025 senilai Rp. 109.429.200


Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi L-KONTAK, Dian Resky Sevianti, menegaskan bahwa pembiaran terhadap unit usaha yang berjalan tanpa izin merupakan bentuk kejahatan anggaran. Merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2021 dan PP Nomor 11 Tahun 2021, legalitas adalah syarat mutlak bagi unit usaha yang mengelola anggaran negara.


"NIB dan status badan hukum bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bukti pengakuan negara. Jika anggaran tetap dipaksakan mengalir ke unit yang tidak legal, maka penyaluran Dana Desa tersebut cacat hukum dan berpotensi kuat menjadi tindak pidana korupsi," tegas Dian Resky, Minggu (15/03/2026).


L-KONTAK pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Kabupaten Luwu, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit investigatif terhadap seluruh proyek yang disebutkan.


Menanggapi tekanan tersebut, Sekretaris Desa Pompengan Pantai, Syahmad, SE, melalui pesan singkat.Ia mengakui bahwa hingga saat ini BUMDes Bali Rante memang belum memiliki legalitas resmi dari Kementerian Hukum dan HAM. 


Namun, ia berkilah bahwa pihak pemerintah desa telah berulang kali berupaya melakukan proses pendaftaran secara daring.


"Terkait status Badan Hukum BUMDes, kami sudah mencoba mengisi data yang diminta oleh sistem pusat. Namun, hingga saat ini pengajuan pendaftaran tersebut masih tertahan dalam proses verifikasi," ujar Syahmad.


Lebih lanjut, Syahmad menyatakan bahwa kendala utama berada pada sinkronisasi sistem di tingkat pusat yang belum memberikan respons balik. 


"Kami sudah berusaha mengajukan berkali-kali, namun belum ada jawaban pasti dari pusat. Jadi, kendalanya bukan karena kami lalai, melainkan teknis di sistem pendaftaran pusat yang masih menggantung," pungkasnya.


Namun, alasan "masih proses" yang dilontarkan Sekdes dianggap bukan sekadar masalah administratif oleh L-KONTAK, melainkan pelanggaran hukum yang fatal. Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021  dan PP Nomor 11 Tahun 2021, legalitas adalah syarat mutlak bagi unit usaha yang mengelola anggaran negara.


Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi L-KONTAK, Dian Resky Sevianti, menegaskan bahwa pembiaran terhadap usaha yang berjalan tanpa izin ini merupakan bentuk kejahatan anggaran.


"NIB bukan sekadar formalitas, tapi bukti pengakuan resmi. Jika tetap dipaksakan tanpa legalitas, maka penyaluran Dana Desa tersebut tidak sah dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi," tegas Dian Resky, Minggu (15/03/2026).


Ketidaksinkronan antara realitas di lapangan dengan aturan perundang-undangan ini membuat Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Kabupaten Luwu, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didesak untuk segera turun tangan.


Sorotan kini tertuju pada tanggung jawab pengelola, pengawas, hingga penasihat BUMDes. Jika terbukti ada paksaan dalam penyaluran dana ke unit yang tidak memenuhi syarat bidang ketahanan pangan sebagaimana diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2024 (terkait panduan 2025), maka seluruh unsur pengelola terancam harus bertanggung jawab secara hukum atas kerugian negara yang ditimbulkan. 


(Tim Redaksi)

Komentar

Tampilkan

  • Sengkarut Dana BUMDes Bali Rante: Sekdes Pompengan Pantai Akui Belum Berbadan Hukum, L-KONTAK Siap Lapor ke APH
  • 0

Berita Terkini