Zonaluwuraya.com | Lamasi Timur- Program Nasional untuk ketahanan pangan sejumlah 20 persen melalui Dana Desa kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tidak didukung dengan legalitas, dinilai Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) berpotensi korupsi dan merugikan keuangan negara.
Berdasarkan data yang diperoleh L-KONTAK melalui data BUMDes Kementerian Desa, BUMDes Bali Rante, Desa Pompengan Pantai, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu, masih dalam tahap pendaftaran badan hukum.
"Penyalurannya harus sesuai aturan, kalau belum berbadan hukum atau tidak memiliki legalitas, maka itu berpotensi korupsi," kata Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, Dian Resky Sevianti, Minggu, (15/03/2026).
Dian Resky menilai, penggunaan Dana Desa untuk BUMDes oleh Desa Pompengan Pantai yang belum memiliki badan hukum dan Nomor Induk Berusaha (NIB), tidak sah menerima penyertaan modal dari dan itu penting bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu melalui Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna melakukan audit mendalam terhadap potensi tindak pidana korupsi yang ditimbulkan.
"Tahun 2025, penyertaan modal bagi BUMDes Bali Rante senilai Rp. 109 juta. Kalau usaha tidak memiliki legalitas, maka itu pelanggaran hukum yang berpotensi korupsi terhadap penggunaan anggaran negara dan itu termasuk kejahatan," jelasnya.
Dian Resky menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, legalitas BUMDes adalah syarat mutlak sebab didalamnya ada pelaku usaha yang wajib memiliki NIB sebagai bukti legalitas usaha.
"Ini tidak sekedar menjadi syarat administratif, tetapi NIB menjadi bukti pengakuan resmi bahwa BUMDes adalah badan usaha yang sah dan layak mendapatkan anggaran negara. Ini tidak bisa dibiarkan, sebab usaha telah mereka jalankan," tegasnya.
Berdasarkan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, unsur seluruh pengelola, pengawas hingga penasihat adalah pihak-pihak bertanggung jawab atas dampak hukum yang ditimbulkan.
Penyertaan modal dari Dana Desa untuk ketahanan pangan sebagaimana diatur dalam Permen desa PDTT Nomor 3 Tahun 2025, kata Dian Resky, hanya boleh disalurkan ke BUMDes yang memang memiliki usaha di bidang ketahanan pangan.
"Pertanyaannya, apakah BUMDes Bali Rante Desa Pompengan Pantai telah memiliki usaha ketahanan pangan? Jika tidak dan tetap diberi dana, itu jelas pelanggaran hukum. Lalu siapa yang memaksakan hal itu. Sebaiknya Aparat Penegak Hukum (APH) membuka penyelidikan dan penyidikan bersama Inspektorat dan BPK untuk memastikan legalitas dan kerugian negara yang ditimbulkan," katanya.
Hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan dari pihak-pihak terkait. Namun awak media berupaya melakukan upaya Konfirmasi.
(Tim Redaksi)









