Zonaluwuraya.com | Luwu - Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) menduga, ada penyalahgunaan wewenang dan penggelembungan (Mark Up) harga dalam proyek Pembangunan Gedung Posyandu Desa Temboe, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Tahun 2024 senilai Rp. 120.000.000, dan 2025 senilai Rp. 139.113.300.
Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, Dian Resky Sevianti, mengatakan, berdasarkan kajian L-KONTAK diduga negara dirugikan sebanyak 35% - 40% dari nilai kegiatan tersebut.
"Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penggelembungan (Mark Up) harga, itu berdasarkan perhitungan kami yang nantinya akan diteruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH)," kata Dian Resky.
Perhitungan L-KONTAK, didasari dengan uraian pekerjaan, luasan dan nilai kegiatan. Dian Resky menjelaskan, pemberian Interpolasi biaya terkait kegiatan itu sangat penting sebelum dilaksanakan, sehingga asaz efisiensi dan efektifitas dalam proses Pengadaan Barang Jasa Pemerintah dapat terpenuhi. Kepala Desa Temboe dan tim perencanaannya diduga mencari celah agar ada kelebihan biaya pada anggaran pembangunan.
"Kalau tujuannya membangun tanpa didasari keuntungan yang besar, itu baru tepat. Bagaimana bisa dikatakan sudah bekerja sesuai prosedur sementara dugaan terjadi selisih anggaran dengan bukti fisik bangunan mencapai 40%? Atau memang ada unsur kesengajaan untuk bekerjasama dengan pembuat Rencana Anggaran Biaya (RAB)? Inilah tugas dari Inspektorat Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membuktikan hal itu," kata Dian Resky.
L-KONTAK meminta nantinya agar APH memanggil dari unsur perencanaan yang membuat Design dan RAB tersebut guna dimintai keterangan dan pertanggungjawaban.
"Kalau yang hitung itu oleh tim teknis yang digunakan di Desa, lantas siapa yang melakukan verifikasi? Maka kalau bukan ilegal, lalu apa namanya? Bukankah itu perbuatan melawan hukum? Lalu siapa sebagai pembina dan pengawas teknis berdasarkan aturan mainnya, dan itu sangat jelas di Permen PUPR Nomor 22 tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Jangan lantas main tebak-tebakan harga satuan bangunan," pungkasnya.
L-KONTAK menurut Dian Resky, akan meneruskan kajian hukumnya dan berharap APH segera menindaklanjuti.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.
(*)






