Aksi ini dipimpin langsung oleh Putra selaku koordinator lapangan, dengan Armin sebagai orator utama yang menyuarakan tuntutan massa. Dalam orasinya, massa menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam proses lelang objek agunan berupa Hotel Platinum di Kota Palopo.
FOKAL menilai proses lelang yang dilakukan oleh pihak bank melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palopo tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula dari lelang atas objek milik Hj. Nunu, berupa tanah seluas 1.750 m² beserta bangunan hotel di atasnya, yang terletak di Kelurahan Batupasi, Kecamatan Wara, Kota Palopo. Berdasarkan Risalah Lelang Nomor 48/74/2024 tertanggal 18 April 2024, objek tersebut telah dilelang dengan nilai sekitar Rp5 miliar.
Namun, massa aksi menilai proses tersebut sarat kejanggalan. Salah satu poin krusial adalah tidak adanya pemberitahuan resmi kepada debitur terkait pelaksanaan lelang kedua. Padahal, dalam regulasi PERMENKEU No. 122/PMK.06/2023, pemberitahuan kepada debitur merupakan syarat mutlak keabsahan lelang.
Selain itu, harga jual objek yang dianggap jauh di bawah nilai pasar juga menjadi sorotan. Massa merujuk pada sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menegaskan bahwa lelang dapat dibatalkan apabila terdapat cacat prosedural dan harga yang tidak wajar.
Dalam tuntutannya, FOKAL juga mengungkap bahwa pada tahun 2023, proses lelang sempat dibatalkan setelah debitur melakukan pembayaran sebesar Rp500 juta serta biaya pembatalan lelang Rp12,5 juta. Hal ini disebut sebagai bentuk itikad baik debitur untuk menyelesaikan kewajibannya, meski usaha hotel terdampak pandemi COVID-19.
Namun, proses lelang kembali dilakukan pada April 2024 tanpa sepengetahuan debitur, yang kemudian memicu polemik hingga saat ini.
Tak hanya soal lelang, massa aksi juga menyoroti dugaan pelanggaran etik dalam proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri Palopo.
FOKAL menilai tahapan eksekusi pengosongan dilakukan tanpa dasar putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), sementara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) masih berjalan di pengadilan.
Selain itu, proses konstatering (pencocokan objek) juga diduga dilakukan tanpa prosedur yang sah, seperti tidak adanya surat tugas, tidak melibatkan BPN, serta tidak adanya berita acara yang disampaikan kepada pihak terkait.
Dalam pernyataan sikapnya, FOKAL Luwu Raya menyampaikan tiga tuntutan utama:
Mendesak hakim untuk memutus perkara secara adil dengan mempertimbangkan dugaan pelanggaran prosedur oleh semua pihak terkait.
Menuntut penetapan status quo terhadap objek sengketa, serta penghentian seluruh aktivitas di lokasi hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Aksi damai ini berlangsung dengan tertib di bawah pengawalan aparat keamanan. FOKAL menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tercapainya keadilan bagi pihak yang dirugikan.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius publik di Luwu Raya, mengingat implikasinya terhadap kepastian hukum, transparansi lelang, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan dan peradilan.
Keterangan Resmi Pengadilan Negeri Palopo
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Pengadilan Negeri Palopo memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan perkara yang menjadi sorotan massa aksi.
Penundaan ini disebabkan oleh proses administrasi dan teknis. Seperti yang kita ketahui, Pengadilan Negeri Palopo baru sekitar satu minggu lebih menempati kantor sementara. Oleh karena itu, dokumen dan peralatan pendukung baru efektif digunakan hari ini.
Berdasarkan informasi dari Majelis Hakim, pembacaan putusan akan ditunda selama dua minggu sejak hari ini. Putusan nantinya akan disampaikan kepada para pihak melalui sistem peradilan elektronik (e-Court).”
(SAd)









