Zonaluwuraya.com | Palopo - Dinamika penegakan hukum di Palopo kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Pengawasan (Bawas MA RI) secara resmi meminta klarifikasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Palopo terkait pelaksanaan eksekusi perkara perdata yang menuai sorotan, Selasa (14/4/2026).
Permintaan tersebut tertuang dalam surat bernomor 1426/BP/PW.1.1.1/III/2026 tertanggal 17 Maret 2026. Surat ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima Mahkamah Agung, yang menyoroti proses eksekusi perkara Nomor 4/Pdt.Eks/2024/PN Plp tertanggal 20 November 2025.
Dalam dokumen itu dijelaskan, setelah melakukan telaah awal, Badan Pengawasan menilai perlu adanya klarifikasi resmi guna memastikan kebenaran isi laporan. Ketua Pengadilan Negeri Palopo diminta menyampaikan penjelasan melalui Aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) paling lambat 14 hari kerja sejak surat diterima.
Langkah ini dipandang sebagai bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas lembaga peradilan di Indonesia.
Koordinator Forum Kontrol Lelang (FOKAL) Luwu Raya, Putra, mengapresiasi langkah tersebut. Menurutnya, permintaan klarifikasi ini menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat ditangani secara serius.
“Kami menilai ini bentuk komitmen Mahkamah Agung dalam menjaga integritas dan transparansi peradilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses klarifikasi diharapkan berjalan objektif dan profesional demi menjaga kepercayaan publik. “Kami berharap proses ini berlangsung transparan dan sesuai ketentuan hukum, sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak,” tambahnya.
FOKAL, lanjut Putra, akan terus mengawal proses tersebut secara konstruktif dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Ia juga berharap persidangan yang akan diselenggarakan kembali menjadi momentum untuk mengungkap fakta secara komprehensif, sehingga menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan.
Perkembangan ini semakin menyita perhatian publik menjelang sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 15 April 2026 di Pengadilan Negeri Palopo.
Salah satu pihak yang berkepentingan, Hj. Nunu, berharap majelis hakim dapat menjalankan tugas secara profesional dan independen.
“Saya berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya tanpa keberpihakan kepada pihak manapun, dan semua fakta dapat dibuka secara terang benderang di persidangan,” tuturnya.
Dengan adanya permintaan klarifikasi dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung, sidang ini tak sekadar menjadi proses hukum biasa, tetapi juga menjadi tolok ukur bagi penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan di daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, diharapkan pihak Humas Pengadilan Negeri Palopo dapat memberikan keterangan resmi terkait surat permintaan klarifikasi tersebut.
Penulis : ( SAD)





