Zonaluwuraya.com | Luwu– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu dan Pemerintah Kabupaten Luwu menyetujui penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD.
Rapat paripurna tersebut di gelar di ruang sidang utama DPRD Luwu, Senin (29/12/2025) dan dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Luwu, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan perangkat daerah, serta sejumlah undangan lainnya.
Sidang berlangsung khidmat sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan berkelanjutan.
Adapun dua Ranperda yang disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda yakni Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Latimojong dan Ranperda tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu.
Dalam sambutan Bupati Luwu yang dibacakan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Muh. Rudi, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Luwu atas kerja sama, dukungan, dan komitmen selama proses pembahasan kedua Ranperda tersebut.
Menurutnya, persetujuan ini merupakan wujud sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Penetapan dua Ranperda ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Kabupaten Luwu, sekaligus upaya nyata dalam meningkatkan kualitas regulasi daerah yang berdaya guna dan berhasil guna,” ujarnya.
Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Tirta Latimojong disusun berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyertaan modal guna meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan Perumda Tirta Latimojong.
Melalui Perda tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu menargetkan peningkatan sarana dan prasarana, perluasan cakupan layanan air bersih, serta peningkatan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan air minum kepada masyarakat. Selain itu, penyertaan modal juga diharapkan mendorong pengelolaan perusahaan daerah yang lebih profesional dan berkelanjutan.
Sementara itu, Perda tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu mengatur secara komprehensif berbagai aspek penting, mulai dari tahapan penyelenggaraan pemilihan, mekanisme pemilihan dalam kondisi tertentu seperti keadaan darurat atau bencana nonalam, hingga pengaturan terkait pelaporan dan pendanaan pemilihan.
Perda ini disusun dengan berlandaskan prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya prinsip kesetaraan dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Dengan ditetapkannya Perda ini, diharapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten Luwu dapat berlangsung secara demokratis, tertib, aman, dan lancar.
Pemerintah Kabupaten Luwu juga menegaskan akan segera menindaklanjuti penetapan Perda tersebut dengan penyusunan Peraturan Bupati yang mengatur teknis dan tata cara pelaksanaan pemilihan kepala desa sebagai pedoman operasional bagi seluruh pihak terkait.
Selain itu, perangkat daerah terkait akan segera melakukan registrasi Perda ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendapatkan nomor register, penandatanganan, serta pengundangan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna ditutup dengan suasana tertib dan penuh kebersamaan, mencerminkan komitmen DPRD dan Pemerintah Kabupaten Luwu dalam membangun daerah melalui produk hukum yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(*)



