Benner up

 


Iklan

Sepuluh Kode Etik Pewarta Warga Indonesia: Fondasi Moral Jurnalisme Warga

°Redaksi™
Minggu, 11/23/2025 WIB Last Updated 2025-11-24T15:40:42Z

 


GEMBLOG, Jakarta Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas, integritas, dan martabat jurnalisme warga di Tanah Air. Melalui publikasi resmi Media Pewarta Warga Indonesia, media ini merilis kembali Sepuluh Kode Etik Pewarta Warga, sebagai pedoman moral dan profesional bagi seluruh aktivis jurnalisme warga (citizen journalist) di Indonesia, Minggu (23/11/25).


Ketua PPWI melalui siaran resmi menyampaikan bahwa keberadaan kode etik merupakan pilar penting agar setiap karya Jurnalistik yang disebarkan masyarakat tetap berada dalam koridor kebenaran, etika, dan kepentingan publik. "Kode etik ini bukan pembatas, melainkan panduan agar setiap pewarta warga tetap memegang teguh tanggung jawab sosialnya," demikian pernyataan resmi PPWI melalui website Media KOPI pewarta-indonesia.com


Sepuluh Kode Etik Pewarta Warga Indonesia


PPWI merinci sepuluh poin kode etik yang wajib dipatuhi setiap anggota dan aktivis jurnalisme warga, sebagai berikut:


1. Tidak menyiarkan berita yang membahayakan keselamatan, keamanan negara, serta persatuan dan kesatuan bangsa.


2. Tidak menayangkan karya jurnalistik yang bersifat cabul, menyesatkan, memfitnah, atau memutarbalikkan fakta.


3. Tidak menerima imbalan yang dapat memengaruhi objektivitas pemberitaan.


4. Menghormati kehidupan pribadi dan tidak menyiarkan informasi yang dapat merugikan nama baik seseorang atau pihak tertentu.


5. Dilarang melakukan plagiat dan wajib mencantumkan sumber jika mengutip karya pihak lain.


6. Mengumpulkan bahan jurnalistik dengan cara yang sopan, etis, tanpa paksaan, serta tidak menyadap tanpa seizin pihak terkait.


7. Wajib mencabut atau meralat berita yang terbukti tidak akurat serta memberi kesempatan bagi pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab.


8. Dalam peliputan terkait hukum, pewarta warga wajib menjunjung asas praduga tak bersalah dan menyajikan berita secara jujur serta berimbang.


9. Dalam pemberitaan kasus asusila, pewarta wajib melindungi korban dan tidak menambah penderitaan melalui pemberitaan yang merugikan.


10. Menghormati ketentuan embargo dan tidak menyiarkan informasi yang dinyatakan "off the record" oleh narasumber.


Pedoman, Bukan Pembatas


Dalam pernyataan resminya, PPWI menegaskan bahwa kode etik ini tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berpendapat masyarakat, melainkan sebagai rambu-rambu moral untuk memastikan bahwa informasi yang beredar tetap berkualitas dan bermanfaat.


Pengawasan atas pelaksanaan kode etik ini. ditegaskan sepenuhnya menjadi tanggung jawab tiap pewarta warga dan masyarakat dalam lingkungan sosial masing-masing. Pelanggaran normatif tetap berada dalam ranah aparat penegak hukum, sedangkan penyimpangan nilai sosial menjadi ranah. kontrol sosial masyarakat.


PPWI Siap Berikan Perlindungan dan Advokasi

Melalui Biro Hukumnya, PPWI menyatakan siap memberikan pendampingan dan perlindungan bagi para pewarta warga yang menghadapi persoalan hukum maupun sosial terkait aktivitas jurnalistik.


Masyarakat dan anggota yang ingin mendapatkan informasi atau menyampaikan pengaduan dapat menghubungi : Sekretariat Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI)


Jl. Anggrek Cenderawasih X No. 29 Kemanggisan, Palmerah,SMS/WA/Call Center: 081371549165 (Shony) Slipi, Jakarta Barat 11480, Indonesia.Phone: +62-21-53668243-


Email:pengurus.ppwi@pewarta-indonesia.com, ppwi.nasional@gmail.com-Homepage: www.pewarta-indonesia.com -

Sumber link berita: https://pewarta-indonesia.com/2019/06/kode-etik-pewarta/

Komentar

Tampilkan

  • Sepuluh Kode Etik Pewarta Warga Indonesia: Fondasi Moral Jurnalisme Warga
  • 0

Berita Terkini