Iklan

Benner up

Kejari Luwu dan PERUMDA Tirta Latimojong Bangun Kolaborasi Hukum, Perkuat Pelayanan ke Masyarakat

Redaksi
Selasa, 2/24/2026 WIB Last Updated 2026-02-26T10:52:25Z


Zonaluwuraya.com |  Upaya memperkuat tata kelola dan pelayanan publik terus dilakukan. Kepala Kejaksaan Negeri Luwu resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Tirta Latimojong Kabupaten Luwu, Selasa pukul 10.00 WITA.

Penandatanganan yang berlangsung di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri Luwu itu dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Direktur PERUMDA Tirta Latimojong, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, para Kepala Sub Seksi di bidang Pertimbangan Hukum serta Perdata dan Tata Usaha Negara, jajaran staf Seksi Datun, dan manajemen PERUMDA Kabupaten Luwu.

Kerja sama yang tertuang dalam PKS Nomor 048/PAM-TL/LW/II/2026 dan Nomor B-211/P.4.35/Gs/02/2026 tersebut berfokus pada penanganan persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kesepakatan ini menjadi landasan kolaborasi kedua institusi dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing, sekaligus memperkuat dukungan hukum terhadap operasional PERUMDA.

Melalui perjanjian ini, Kejaksaan Negeri Luwu akan memberikan bantuan hukum kepada PERUMDA Tirta Latimojong berdasarkan permohonan resmi yang diajukan secara tertulis dan dilengkapi dokumen pendukung sesuai ketentuan.

Kegiatan yang berakhir pada pukul 10.50 WITA tersebut diharapkan menjadi langkah strategis dalam mempererat sinergi kelembagaan, serta meningkatkan efektivitas penyelesaian persoalan hukum di lingkungan PERUMDA Tirta Latimojong Kabupaten Luwu demi pelayanan yang semakin optimal kepada masyarakat.  (*)

Komentar

Tampilkan

  • Kejari Luwu dan PERUMDA Tirta Latimojong Bangun Kolaborasi Hukum, Perkuat Pelayanan ke Masyarakat
  • 0

Berita Terkini