Benner up

 


Iklan

Pertama di Luwu: Pengadilan Cabut Kekuasaan Orang Tua Pelaku Kekerasan terhadap Anak

°Redaksi™
Rabu, 11/19/2025 WIB Last Updated 2025-11-24T15:08:00Z

 

Zonaluwuraya.com, Luwu | Rabu (19/11/2025). Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Luwu kembali menunjukkan komitmennya dalam perlindungan hak anak. Pada Rabu, 19 November 2025, tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) melaksanakan sidang gugatan pencabutan kekuasaan orang tua terhadap empat anak berinisial DM, MI, NS, dan KS di Pengadilan Agama Belopa.

Gugatan ini diajukan setelah ayah kandung mereka, SP, terbukti melakukan tindak pidana kekerasan berat hingga memaksa anaknya sendiri, DM, melakukan hubungan badan. Putusan pidana atas SP telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Belopa Nomor 7/Pid.Sus/2025/PN Blp tertanggal 22 April 2025.

Kepala Seksi Datun, Muh. Hendra S., S.H., M.H., bersama Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum, Litami Aprilia, S.H., M.H., M.M., hadir langsung sebagai JPN dalam persidangan dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2025/PA.Belopa. Gugatan diajukan atas dasar perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kekuasaan orang tua sebagaimana diatur dalam Pasal 319a KUHPerdata dan Pasal 49 ayat (1) UU Perkawinan.

Ini menjadi gugatan pencabutan kekuasaan orang tua pertama yang ditangani Bidang Datun Kejari Luwu, sekaligus wujud dukungan terhadap pemenuhan dan perlindungan hak anak.

Dalam petitumnya, JPN meminta agar SP dicabut seluruh hak kekuasaan orang tuanya, termasuk hak perwalian, dan menetapkan ibu kandung, JM, sebagai pemegang kekuasaan orang tua sepenuhnya. Meski begitu, SP tetap dibebankan kewajiban memberi nafkah bagi anak-anaknya.

Adapun amar putusan Pengadilan Agama Belopa, yakni:

Menyatakan Tergugat SP dipanggil secara sah namun tidak hadir.

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek.

Mencabut kekuasaan SP sebagai orang tua dari DM, MI, NS, dan KS.

Menetapkan JM sebagai pemegang kekuasaan orang tua sepenuhnya.

Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp279.000,00.

Menolak tuntutan lainnya.

Para pihak diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan verzet (perlawanan) sejak diberitahukannya putusan. Jika tidak ada upaya hukum, putusan akan berkekuatan hukum tetap sesuai SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022. 

(Rd)

Komentar

Tampilkan

  • Pertama di Luwu: Pengadilan Cabut Kekuasaan Orang Tua Pelaku Kekerasan terhadap Anak
  • 0

Berita Terkini