Pada Selasa, 25 November 2025, penyidik melaksanakan penggeledahan di Kantor PT C yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tindakan hukum ini dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, bersama Kepala Seksi Penyidikan dan tim penyidik lainnya.
Rachmat Supriady menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penelusuran alur anggaran dan jejak digital dalam proyek pengadaan. Menurutnya, perkembangan data mengarahkan penyidik hingga ke wilayah Bogor. Ia menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk memastikan seluruh bukti terkait keterlibatan PT C sebagai salah satu penyedia dalam proyek tersebut dapat diamankan, sehingga konstruksi hukum serta potensi kerugian negara semakin jelas.
Dari kegiatan penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dinilai penting dan relevan, antara lain dokumen penawaran kontrak, dokumen transaksi keuangan, invoice atau faktur, serta dokumen surat jalan yang berkaitan dengan distribusi bibit nanas.
Pelaksanaan penggeledahan berlangsung secara terbuka dan tertib, dengan disaksikan para pihak terkait, antara lain staf Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Sekretaris Desa, Babinsa, dan personel Linmas setempat.
Sehari sebelumnya, Jumat 21 November, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi berbeda: sebuah rumah di Kabupaten Gowa, Kantor Dinas TPHBun Sulsel, serta Kantor BKAD di kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Selatan. Seluruh tindakan tersebut merupakan rangkaian pengembangan penyidikan oleh Kejati Sulsel untuk memastikan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dapat diungkap secara menyeluruh.
Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, melalui jajaran Pidsus menegaskan bahwa penyidikan akan terus diperluas, termasuk terhadap pihak-pihak penyedia di luar wilayah Sulawesi Selatan. Komitmen ini menjadi bagian dari langkah penegakan hukum yang diarahkan untuk menjaga integritas pengelolaan anggaran daerah dan memastikan pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan hukum.





