Zonaluwuraya.com | Makassar, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sosial (PKS) yang digelar oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 09.00 WITA.
Agenda berlangsung di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Sungai Tangka No. 31, Kota Makassar, dan menghadirkan jajaran pejabat tinggi kejaksaan, pemerintah daerah, dan perwakilan lembaga terkait.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Selatan, Kepala Perwakilan BPKP Sulawesi Selatan, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Para Asisten dan Koordinator pada Kejati Sulsel, Para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan, Para Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Selatan, Para Kepala OPD Provinsi Sulawesi Selatan, Plt. Direktur Utama PT Jamkrindo.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan pentingnya kesiapan seluruh aparat penegak hukum dalam menghadapi perubahan kebijakan hukum nasional.
“Dengan berlakunya KUHAP yang baru, kita harus memastikan seluruh aparat memahami spirit dan orientasinya. Pembaruan ini bukan sekadar regulasi, tetapi upaya menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis, profesional, dan akuntabel,” ujarnya.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman turut memberikan sambutan dan menekankan pentingnya sinergitas lintas institusi.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan adalah kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Penandatanganan MoU ini menjadi langkah konkret untuk memperkuat kolaborasi demi pelayanan publik yang lebih baik,” tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, menyampaikan pemaparan terkait implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari pembaruan sistem pemidanaan.
“Pidana Kerja Sosial bukan hanya bentuk hukuman, tetapi instrumen untuk menumbuhkan efek jera sekaligus rehabilitasi. Pelaksanaannya memerlukan kerja sama seluruh pemangku kepentingan agar dapat berjalan efektif dan berkeadilan,” terangnya.
Adapun ruang lingkup penandatanganan kerja sama pada kegiatan tersebut meliputi:
• MoU antara Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan Gubernur Sulawesi Selatan;
• MoU antara Gubernur Sulawesi Selatan dengan Direktur Jamkrindo;
• PKS antara para Bupati/Wali Kota dengan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 12.00 WITA dan berlangsung aman, tertib, lancar, dan kondusif.
Kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri Luwu dalam kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen kejaksaan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan pidana kerja sosial serta mendukung peningkatan kualitas penegakan hukum di wilayah Sulawesi Selatan. (*)





