Benner up

 


Iklan

DPRD dan Pemda Luwu Tetapkan APBD 2026 Sebesar Rp 1,4 Triliun Lebih

redaksi™
Sabtu, 11/29/2025 WIB Last Updated 2025-11-29T16:21:38Z

Pendapatan Rp 1,397 Triliun, Belanja Rp 1,424 Triliun, Pembiayaan Netto Rp 26,6 Miliar

Zonaluwuraya.com, Luwu – DPRD Luwu menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di ruang rapat utama DPRD Luwu, Sabtu malam, 29 November 2025. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap Ranperda tersebut.


Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Luwu, Basaruddin, menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda APBD tahun anggaran 2026 berlangsung selama tiga hari tiga malam.
“Meski singkat, tetapi dibahas secara full time,” ujarnya.


Bupati Luwu, Patahudding, dalam pengantar pidatonya menyampaikan bahwa pendapatan daerah pada rancangan anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp 1,397 triliun. Angka tersebut mengalami penurunan sekitar Rp 257 miliar dibandingkan sebelumnya.


Menurutnya, penurunan ini terjadi akibat kebijakan efisiensi anggaran nasional yang berdampak pada penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat.


Sementara itu, belanja daerah diperkirakan mencapai Rp 1,424 triliun atau berkurang sekitar Rp 251 miliar dari target APBD Pokok 2025 sebesar Rp 1,675 triliun. Pemerintah daerah juga mengalokasikan pembiayaan netto sebesar Rp 26,6 miliar, yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2025.


Bupati menegaskan bahwa meski kebijakan efisiensi tengah diberlakukan secara nasional, pelayanan publik dan pembangunan tetap harus berjalan optimal.
“Mengoptimalkan dan mengefisienkan penggunaan anggaran, menekan belanja-belanja yang tidak prioritas, serta memastikan bahwa setiap pengeluaran pemerintah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.


Ketua Golkar Luwu tersebut juga menyatakan bahwa Pemda Luwu berkomitmen menyesuaikan diri dengan kebijakan pemerintah pusat. Ia mengarahkan agar penyusunan APBD 2026 dilakukan lebih disiplin, termasuk pemangkasan kebutuhan operasional yang tidak mendesak.
“Saya himbau kepada seluruh OPD untuk mengelola keuangan daerah secara disiplin dan sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkas Patahudding.


Sebagai langkah lanjutan, rancangan APBD 2026 tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk proses asistensi evaluasi di tingkat provinsi. Hasil evaluasi akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku sebelum disempurnakan kembali oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. ,(*)

Komentar

Tampilkan

  • DPRD dan Pemda Luwu Tetapkan APBD 2026 Sebesar Rp 1,4 Triliun Lebih
  • 0

Berita Terkini