BENNER ATAS

 


Iklan

L-KONTAK Soroti Dugaan Monopoli dan Pelanggaran Etika Usaha

Redaksi
Kamis, Mei 14, 2026 WIB Last Updated 2026-05-15T01:23:34Z


Zonaluwuraya.com | PALOPO – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) angkat suara keras menyoroti dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat yang mengarah pada monopoli di lingkungan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah.

Temuan lapangan dan penelusuran yang dilakukan lembaga tersebut mengindikasikan adanya oknum pengusaha tertentu yang diduga mendominasi sejumlah pekerjaan konstruksi sejak tahun 2023 hingga tahun 2025 dengan cara yang melanggar prinsip hukum dan etika berusaha.

 

Modus yang terkuak bukanlah hal baru, namun memiliki dampak merusak yang nyata bagi keuangan negara. Menurut L-KONTAK, oknum tersebut diduga menggunakan skema “pinjam bendera”, memanfaatkan nama dan izin beberapa perusahaan konstruksi lain untuk memenangkan proses tender dan menguasai pelaksanaan pekerjaan di bawah naungan Pemerintah.

 

Ketua Umum L-KONTAK, Tony Iswandi, menegaskan bahwa praktik ini tidak sekadar menyimpang dari aturan administrasi, melainkan telah merusak sendi-sendi demokrasi ekonomi serta merugikan keuangan daerah. “Ini bukan sekadar pelanggaran teknis. Di balik penyalahgunaan sistem pengadaan ini tersembunyi persaingan usaha yang dipaksakan secara tidak sehat. Negara dirugikan, pengusaha jujur tersisihkan, dan kualitas pekerjaan pun patut dipertanyakan,” tegas Iswandi saat memberikan keterangan pers,Kamis, (14/05/2026).

 

Secara teknis, Iswandi mengakui bahwa peraturan lembaga pengadaan barang/jasa belum secara eksplisit melarang istilah “pinjam bendera”. Namun secara substansi, praktik tersebut terbukti bertentangan dengan prinsip utama penyelenggaraan pengadaan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 beserta turunannya Pepres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur prinsip serta etika pengadaan.

 

Lebih jauh, Iswandi mengingatkan bahwa pelibatan pihak ketiga yang tidak tercantum dalam dokumen resmi dapat berpotensi menjerat para pihak dengan konsekuensi pidana maupun perdata. “Memberikan keterangan tidak benar, memalsukan dokumen, hingga mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain di luar kesepakatan tertulis adalah pelanggaran berat yang tegas dilarang dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018,” tambahnya.

 

Hingga saat ini, tim penelusuran L-KONTAK telah mengidentifikasi sedikitnya puluhan paket pekerjaan konstruksi tersebar dibeberapa daerah tahun 2023 - tahun 2025 yang diduga kuat dikuasai oleh oknum pengusaha yang sama dengan pola operasi serupa. Seluruh data dan bukti yang diperoleh kini sedang dirangkum menjadi berkas kajian hukum yang lengkap.

 

“Kami sedang merampungkan seluruh dokumen dan bukti hukumnya. Lokasi maupun rincian kegiatannya sudah tercatat rapi dalam laporan, yang dalam waktu dekat akan kami serahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

 

Dalam kajian hukum yang sedang disusun tersebut, dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menjadi fokus utama, khususnya Pasal 22 yang mengatur larangan penguasaan pasar secara sepihak. Dari sisi hukum perdata, ketentuan Pasal 1315 juncto Pasal 1340 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata juga mempertegas kedudukan hukum bahwa perjanjian pengadaan hanya mengikat para pihak yang secara sah dan sahah namanya tercantum dalam dokumen kontrak.

 

“Jika dalam pelaksanaan ditemukan pelaksana sesungguhnya bukanlah pihak yang terikat kontrak secara sah, maka pelanggaran itu nyata adanya. Dalam hal ini, Kelompok Kerja Pemilihan dan Pejabat Pembuat Komitmen adalah pihak yang paling bertanggung jawab memastikan keabsahan pelaksanaan pekerjaan,” tandas Dian.

 

Tidak berhenti di ranah administrasi dan perdata, praktik pinjam bendera ini juga berpotensi menjerat pelaku dengan ancaman pidana. Menurut Iswandi, pemilik perusahaan yang bersedia meminjamkan nama badan usahanya dapat disangkakan terlibat dalam tindak pidana pemalsuan dokumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta ketentuan pidana tambahan lain dala Pasal 

391undang-undang yang sama.


Terakhir, Iswandi mengungkapkan kecurigaan mendalam bahwa sulit bagi satu oknum pengusaha untuk secara konsisten memenangkan sejumlah tender tanpa adanya dukungan atau koneksi tertentu dari kalangan birokrasi. “Ada beberapa paket proyek yang kami temukan pola yang sama. Apakah ada keterlibatan oknum pejabat di balik layar? Biarkan aparat penegak hukum yang membuktikannya dengan bukti-bukti sah. Namun logikanya sangat sederhana, tidak mungkin seseorang bisa begitu mudah menguasai pekerjaan pemerintah jika tidak memiliki akses istimewa,” pungkasnya.


 (*)

Komentar

Tampilkan

  • L-KONTAK Soroti Dugaan Monopoli dan Pelanggaran Etika Usaha
  • 0

Berita Terkini