Iklan

BENNER ATAS

Kejari Luwu Pulihkan Kerugian Negara Rp1,44 Miliar dari Sejumlah Perkara Korupsi

Redaksi
Rabu, Agustus 19, 2026 WIB Last Updated 2026-08-19T10:58:26Z


Zonaluwuraya.com | Luwu — Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus berhasil mengamankan dan memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.444.678.500 sejak Januari 2026 hingga Rabu (19/8/2026).


Dari total tersebut, sebanyak Rp464.699.500 telah disetorkan ke kas negara. Sementara sebagian lainnya masih dititipkan di rekening RPL Kejaksaan Negeri Luwu.


Kejaksaan Negeri Luwu menyebut pemulihan keuangan negara tersebut berasal dari sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang ditangani pada tahapan penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan.


Dalam tahap penyelidikan, Kejari Luwu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-217/P.4.35.4/Fd.1/03/2026 tanggal 4 Maret 2026, mengamankan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Prasarana dan Sarana Pertanian Optimalisasi Lahan Non Rawa di Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2025.


Dalam perkara tersebut, jumlah kerugian keuangan negara yang berhasil dipulihkan mencapai Rp464.699.500 dan telah disetorkan ke kas negara. Proses penyelidikan terhadap perkara tersebut telah dihentikan.


Selanjutnya, dalam tahap penyidikan, Kejari Luwu menangani dugaan tindak pidana korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Luwu Tahun 2024.


Perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-78/P.4.35.4/Fd.2/01/2026 tanggal 28 Januari 2026, dengan tersangka berinisial MF, Z, M, ARA, AR, M, BI, dan A.


Program yang bersumber dari dana aspirasi (Pokir) tersebut sejatinya diperuntukkan bagi peningkatan infrastruktur irigasi guna mendukung produktivitas petani di Kabupaten Luwu.


Dalam perkara ini, uang sebesar Rp511.000.000 dititipkan di rekening RPL Kejaksaan Negeri Luwu. Perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap persidangan.


Sementara pada tahap penuntutan, Kejari Luwu menangani dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Luwu Tahun 2022 dengan tersangka berinisial ARM, A, dan SS.


Berdasarkan Surat Perintah Nomor: Print-804/P.4.35.4/Ft.1/07/2025 untuk tersangka ARM, Surat Perintah Nomor: Print-806/P.4.35.4/Ft.1/07/2025 untuk tersangka A, dan Surat Perintah Nomor: Print-806/P.4.35.4/Ft.1/07/2025 untuk tersangka SS, jumlah kerugian keuangan negara yang berhasil diamankan mencapai Rp368.979.000.


Uang tersebut saat ini dititipkan di rekening RPL Kejaksaan Negeri Luwu dan akan segera dieksekusi. Perkara tersebut telah memasuki tahap proses eksekusi.


Selain itu, Kejari Luwu juga menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan berupa pungutan liar (Pungli) atas dokumen kelengkapan permohonan surat penerbitan Objek Pajak Baru di wilayah Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.


Perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Nomor: Print-890/P.4.35.4/Ft.1/07/2025 dengan tersangka berinisial E, dengan jumlah uang sebesar Rp100.000.000 yang dititipkan di rekening RPL Kejaksaan Negeri Luwu.


Kejaksaan Negeri Luwu menyebut perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht. Selanjutnya, eksekusi telah dilaksanakan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Dengan demikian, total dana yang berhasil diamankan dan dipulihkan dari sejumlah perkara tersebut mencapai Rp1.444.678.500, dengan Rp464.699.500 telah masuk ke kas negara dan sisanya masih berada dalam rekening RPL Kejaksaan Negeri Luwu sesuai tahapan penanganan masing-masing perkara.


Komentar

Tampilkan

  • Kejari Luwu Pulihkan Kerugian Negara Rp1,44 Miliar dari Sejumlah Perkara Korupsi
  • 0

Berita Terkini

Ads