Zonaluwuraya.com | Pemerintah Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, bergerak cepat merespons polemik aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang belakangan menjadi perhatian publik.
Kepala Desa Marinding, Hj. Jamila, S.AP, mengundang masyarakat mengikuti musyawarah khusus guna membahas langkah-langkah penanganan persoalan tersebut. Undangan resmi yang diterbitkan pada 2 Agustus 2026 itu menegaskan pentingnya penataan aktivitas pertambangan sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah desa.
Musyawarah dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 2 Agustus 2026, pukul 19.30 WITA, bertempat di Posko Aspirasi yang berada di depan rumah Kepala Desa Marinding.
Mengutamakan Kepentingan Masyarakat Lokal
Selain membahas upaya penertiban aktivitas pertambangan, forum tersebut diharapkan menjadi wadah untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat lokal yang selama ini melakukan pendulangan secara tradisional di lahan mereka sendiri.
Pemerintah desa bersama masyarakat juga diharapkan dapat mengawal proses perizinan yang sah bagi warga setempat. Dengan adanya legalitas yang jelas, aktivitas pertambangan yang dilakukan pihak luar tanpa izin diharapkan tidak lagi memiliki ruang untuk beroperasi.
Dorongan Pembentukan WPR dan Penerbitan IPR
Sebagai solusi jangka panjang, Pemerintah Kabupaten Luwu didorong mengambil langkah konkret melalui pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan memfasilitasi penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam regulasi pertambangan nasional, kegiatan pertambangan rakyat hanya dapat dilaksanakan di kawasan WPR, sementara IPR diberikan dengan prioritas kepada penduduk setempat, baik secara perseorangan, kelompok masyarakat, maupun koperasi.
Kebijakan tersebut dinilai memiliki sejumlah manfaat penting, di antaranya memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat, melindungi sumber mata pencaharian masyarakat lokal, mempermudah pembinaan terkait keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan, mengurangi potensi konflik antara masyarakat dan aparat penegak hukum, serta memastikan manfaat ekonomi dari potensi sumber daya emas dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat Kabupaten Luwu.
(*)




