Langkah cepat diambil Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam mengusut sengkarut di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN). Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
Penetapan status hukum ini dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (3/6), setelah ketiganya menjalani pemeriksaan intensif. Usai diperiksa, para mantan petinggi BGN tersebut langsung dipakaikan rompi tahanan berwarna pink, diborgol, dan digiring secara terpisah menuju rumah tahanan mulai pukul 17.10 WIB.
Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, dalam konferensi pers di depan Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, memaparkan perkembangan signifikan kasus ini.
“Pada kesempatan hari ini, Rabu, 3 Juni 2026, tim penyidik Jampidsus setelah rangkaian penyidikan menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN tahun 2025-2026,” ungkap Jeffry.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mempertegas bahwa penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang ditemukan oleh tim penyidik selama proses pemeriksaan saksi-saksi kunci.
“Tim telah memeriksa tiga saksi, termasuk DH selaku Kepala BGN, SS Wakil Kepala BGN bidang operasional, dan LP Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi. Setelah serangkaian pemeriksaan dan dua alat bukti cukup, penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” tambah Syarief.
Sebelum penahanan dilakukan, penyidik Pidsus Kejagung diketahui sempat bergerak menggeledah kantor BGN untuk mengamankan sejumlah dokumen penting terkait pengadaan program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kasus ini disinyalir bermula dari pelanggaran dalam proyek tersebut, yang kemudian melebar ke modus operandi lain.
“Pintu masuknya itu, setelah itu baru masuk nanti jual-beli titik yang dilakukan oleh oknum BGN,” kata seorang sumber yang mengetahui jalannya kasus ini.
Menariknya, sebelum korps adhyaksa menetapkan ketiganya sebagai tersangka, Presiden RI Prabowo Subianto ternyata telah mengambil tindakan tegas terlebih dahulu. Pada Selasa (2/6) malam, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan pencopotan Dadan, Sony, dan Lodewyk dari jabatan mereka dengan alasan pelanggaran kedisiplinan dalam pengelolaan program MBG.
Untuk menjaga keberlangsungan program strategis nasional tersebut, Presiden Prabowo langsung menunjuk Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, untuk naik jabatan sebagai Kepala BGN menggantikan Dadan. Sementara itu, kursi Wakil Kepala BGN kini dipercayakan kepada Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono.
(SB:radarsulbar.fajar.co.id)



