BENNER ATAS

 


Iklan

Imam Masjid di Palopo Dianiaya, Polisi Tetapkan SL sebagai Tersangka

Redaksi
Rabu, Mei 06, 2026 WIB Last Updated 2026-05-06T18:34:31Z


PALOPO — Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Ahmad, seorang imam masjid di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, terus bergulir. Kepolisian menetapkan seorang pria berinisial SL sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan.


Penyidik dari Polsek Wara, Polres Palopo, telah memeriksa SL pada Selasa (5/5/2026) dengan didampingi penasihat hukum. Berdasarkan hasil gelar perkara, status SL ditingkatkan dari terperiksa menjadi tersangka.


Kepala Seksi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, membenarkan penetapan tersebut. Ia menyebut, keputusan diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

“Penyidik Polsek Wara telah melakukan pemeriksaan terhadap inisial SL yang didampingi pengacaranya. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka serta menerbitkan surat perintah penahanan,” ujar Marsuki, Rabu (6/5/2026).


Marsuki menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan dan pendalaman terkait dugaan keterlibatan pihak lain. Semua akan diproses sesuai fakta hukum yang ditemukan di lapangan,” katanya.


Ia memastikan, penanganan kasus dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban merupakan tokoh agama di lingkungan masyarakat. Kepolisian mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak berspekulasi.


“Percayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Kami pastikan perkara ini ditangani secara serius dan tuntas,” tutup Marsuki.


Dengan penetapan tersangka, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.


(*SB: inspirasitimur.com)

Komentar

Tampilkan

  • Imam Masjid di Palopo Dianiaya, Polisi Tetapkan SL sebagai Tersangka
  • 0

Berita Terkini