(Doc. Ilustrasi)
Zonaluwuraya.com | Seorang mantan kepala sekolah SMP Negeri di Gowa, Sulawesi Selatan, ditahan karena kedapatan menyalahgunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga sebesar Rp1,37 miliar. Pihak Kejaksaan Negeri Gowa telah menyita uang sebanyak Rp1,37 miliar tersebut sebagai barang bukti.
“Ini adalah barang bukti yang kami sita dari pihak keluarga tersangka kepala sekolah SMP Negeri 1 sekolah SMP Negeri 1 Pallangga.” kata Kasi Pidsus Kejari Gowa, Faisah, dikutip dari tayangan Metro Pagi Primetime, Metro TV, Kamis, 4 Desember 2025.
SH mantan kepala sekolah SMP Negeri 1 Pallangga kini ditahan di Kejaksaan Negeri Gowa dan telah berstatus sebagai terdakwa. SH didakwa menyalahgunakan dana BOS hingga sebesar Rp1,37 miliar selama tahun anggaran 2018 hingga 2023, saat menjabat sebagai kepala sekolah.
Kejaksaan Negeri Gowa telah berhasil mengamankan uang yang disalahgunakan tersebut, dan telah diserahkan langsung oleh keluarga terdakwa.
Meski demikian, pengembalian dana tersebut tidak menghapus pidana bagi pelaku.(*)






