Dalam kurun waktu kurang dari dua pekan, Kejari Luwu telah menggeledah dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berbeda terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Penggeledahan pertama dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus Kejari Luwu di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Luwu.
Operasi tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan penyalahgunaan aset Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong.
Beberapa hari kemudian, Kejaksaan kembali bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Luwu terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Dua aksi penggeledahan beruntun ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan bahwa Kejari Luwu benar-benar mengambil langkah konkret dalam pemberantasan korupsi.
Menurut Sul, langkah cepat dan konsisten tersebut memperlihatkan bahwa Kejaksaan Negeri Luwu bekerja dengan sungguh-sungguh dan tidak ragu menindak dugaan penyimpangan di tubuh pemerintahan.
Ini bukan pencitraan, ini kerja nyata. Kami memberi apresiasi kepada Kejari Luwu karena telah menunjukkan komitmen bahwa penegakan hukum di Luwu ini masih hidup,” tegas Sul.
Keberanian Kejari Luwu, di bawah kepemimpinan Muhandas Ulimen, SH., MH., untuk masuk ke kantor-kantor pemerintahan dinilai sebagai sinyal positif bahwa perang terhadap korupsi tidak lagi sekadar jargon.
Tindakan cepat ini menegaskan bahwa Kejaksaan tidak menunggu laporan besar atau tekanan publik, tetapi bergerak berdasarkan temuan dan penyelidikan yang matang.
Ia menambahkan bahwa masyarakat kini menaruh harapan besar kepada Kejari Luwu di bawah kepemimpinan Muhandas Ulimen, SH., MH. untuk terus bergerak tanpa tebang pilih, tanpa intervensi, dan tetap menjaga independensi lembaga.
Sul menegaskan bahwa pujian ini bukan sekadar basa-basi, tetapi penghargaan atas kinerja aparat yang bekerja dengan benar. Namun demikian, ia menekankan pentingnya kontrol publik untuk menjaga integritas proses hukum.
“Jika ada aparat bekerja benar, kita wajib dukung. Jika ada yang melenceng, kita wajib kritik. Itulah esensi kontrol publik,” tutup Sul.
(Red)





